PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 46
Alur migrasi biota Laut meliputi:
- alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian
perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; dan
- alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo.
