PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berfungsi untuk:
2022, No. 8 -6-
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di
dalam wilayah perencanaan Teluk Tomini;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk
Tomini;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk
Tomini; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.
