PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penyediaan prasarana dan sarana wisata yang
tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
- menyelam dan wisata pancing; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U1;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
Pertambangan;
pembuangan limbah baik padat maupun cair yang mencemari dan/atau merusak ekosistem
Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
