PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (6) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14.
2022, No. 8 -33-
