Pasal 49
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
Pergaraman yang mendukung pencapaian
standar kualitas air Laut, penyediaan lahan
dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi
usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan;
2022, No. 8 -30-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
