Pasal 50
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu
navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran; dan/atau
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
2022, No. 8 -31-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan
sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan atau instalasi di Laut yang
mengganggu Alur Pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
