PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten
Pohuwato.
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten
Pohuwato.