Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah; dan
- pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
aksesibilitas antarwilayah.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
meningkatkan status pelabuhan Laut untuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran masuk
pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
- menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.
