Pasal 7
(1) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
perairan pedalaman;
perairan kepulauan; dan
laut teritorial.
(2) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
Zona Tambahan;
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan
Landas Kontinen.
(3) Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki:
kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut teritorial;
yurisdiksi tertentu pada Zona Tambahan; dan
hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
(4) Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat di dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perairan pedalaman” adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perairan kepulauan” adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai.
Huruf c
Yang dimaksud dengan“laut teritorial” adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “zona tambahan” adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia” adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
9 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Huruf c
Landas Kontinen meliputi dasar Laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan Laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur; dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
