UU
KELAUTAN
Pasal 8
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak menetapkan Zona Tambahan Indonesia hingga jarak 24 mil
laut dari garis pangkal.
(2) Di Zona Tambahan Indonesia berhak untuk:
mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya; dan
menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
(3) Penetapan dan pengelolaan Zona Tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
