UU
KELAUTAN
Pasal 9
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak untuk mengklaim Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari
garis pangkal.
(2) Batas Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal harus disampaikan dan dimintakan
rekomendasi kepada Komisi Batas-Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum ditetapkan sebagai Landas Kontinen Indonesia oleh Pemerintah.
(3) Landas Kontinen di luar 200 mil laut yang telah ditetapkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 9
10 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional
