UU
KELAUTAN
Pasal 10
(1) Laut lepas merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial,
perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
(2) Kawasan Dasar Laut Internasional merupakan dasar Laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar
batas-batas yurisdiksi nasional.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
