Pasal 11
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati
di laut lepas.
(2) Di laut lepas Pemerintah wajib:
memberantas kejahatan internasional;
memberantas siaran gelap;
melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
melakukan pengejaran seketika;
mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
(3) Pemberantasan kejahatan internasional di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan melalui kerja sama dengan negara lain.
(4) Konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
11 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “siaran gelap” adalah transmisi suara radio atau siaran televisi dari kapal atau instalasi di laut lepas yang ditujukan untuk penerimaan oleh umum yang bertentangan dengan peraturan internasional, tetapi tidak termasuk di dalamnya transmisi permintaan pertolongan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengejaran seketika di laut lepas dilakukan terhadap kapal asing atau salah satu dari sekocinya yang diduga melakukan pelanggaran hukum sebagai kelanjutan pengejaran yang dilakukan secara tidak terputus dari perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, atau Zona Tambahan Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
