UU
KELAUTAN
Pasal 12
(1) Di Kawasan Dasar Laut Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pemerintah
berwenang membuat perjanjian atau bekerja sama dengan lembaga internasional terkait.
(2) Perjanjian atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
