Pasal 13
(1) Pembangunan Kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan
Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
12 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
(2) Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui perumusan dan
pelaksanaan kebijakan:
pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
pengembangan sumber daya manusia;
pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;
tata kelola dan kelembagaan;
peningkatan kesejahteraan;
ekonomi kelautan;
pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; dan
budaya bahari.
(3) Proses penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pemerintah menetapkan kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka menengah dan jangka pendek; dan
Kebijakan Pembangunan Kelautan dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
