Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
perikanan;
energi dan sumber daya mineral;
13 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
sumber daya nonkonvensional.
(3) Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
industri Kelautan;
wisata bahari;
perhubungan Laut; dan
bangunan Laut.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ekonomi biru” adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan Pengelolaan Kelautan berkelanjutan serta konservasi Laut dan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip-prinsip antara lain keterlibatan masyarakat, efisiensi sumber daya, meminimalkan limbah, dan nilai tambah ganda (multiple revenue).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
