Pasal 15
(1) Dalam rangka pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Pemerintah menetapkan kebijakan ekonomi Kelautan.
(2) Kebijakan ekonomi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjadikan Kelautan
sebagai basis pembangunan ekonomi.
(3) Basis pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui penciptaan
usaha yang sehat dan peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat pesisir dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan mengutamakan kepentingan nasional.
(4) Untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi bangsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai dasar pengalokasian anggaran Pembangunan Kelautan.
(5) Anggaran Pembangunan Kelautan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Bagian Kedua
14 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1
Perikanan
