UU
KELAUTAN
Pasal 6
(1) Wilayah Laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut
internasional.
(2) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam
dan lingkungan Laut di wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi
8 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
