UU
KELAUTAN
Pasal 45
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui tindakan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)
Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pengelolaan ruang Laut merupakan kegiatan mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian rencana secara objektif, dan memberikan informasi hasil evaluasi secara terbuka.
Ayat (2)
Cukup jelas.
