Pasal 44
(1) Pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui:
perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang Laut nasional dan rencana zonasi kawasan Laut;
perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan rencana tata ruang Laut nasional dan rencana zonasi kawasan Laut; dan
pelaksanaan program strategis dan sektoral dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Laut nasional dan zonasi kawasan Laut.
(2) Pemanfaatan ruang Laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dilakukan penetapan pola ruang Laut ke dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.
Huruf b
Perumusan program sektoral merupakan penjabaran pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang termuat dalam rencana tata ruang dan/atau zonasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
31 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
