Pasal 36
(1) Dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pemerintah
menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan budaya bahari.
(2) Kebijakan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan jasa di bidang Kelautan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja;
pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang Kelautan;
peningkatan dan penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan pengembangan sistem informasi Kelautan;
peningkatan gizi masyarakat Kelautan; dan
peningkatan pelindungan ketenagakerjaan.
(3) Kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
peningkatan pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang Kelautan yang diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
identifikasi dan inventarisasi nilai budaya dan sistem sosial Kelautan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem kebudayaan nasional; dan
pengembangan teknologi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan budaya bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
24 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
