UU
KELAUTAN
Pasal 35
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan berbagai
pihak, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat internasional yang berbasis kompetensi pada bidang Kelautan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 35
Cukup jelas.
