Pasal 53
(1) Bencana Kelautan dapat berupa bencana yang disebabkan:
fenomena alam;
pencemaran lingkungan; dan/atau
36 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pemanasan global.
(2) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh fenomena alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
gempa bumi;
tsunami;
rob;
angin topan; dan
serangan hewan secara musiman.
(3) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa:
fenomena pasang merah (red tide);
pencemaran minyak;
pencemaran logam berat;
dispersi thermal; dan
radiasi nuklir.
(4) Bencana Kelautan yang disebabkan oleh pemanasan global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat berupa:
kenaikan suhu;
kenaikan muka air Laut; dan/atau
el nino dan la nina.
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “fenomena pasang merah (red tide)” adalah sebuah fenomena alam air Laut yang berubah warna yang disebabkan oleh fitoplankton sehingga menyebabkan kematian massal biota Laut, perubahan struktur komunitas ekosistem perairan, serta keracunan yang bisa menyebabkan kematian pada manusia karena fitoplankton mengeluarkan racun.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
37 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dispersi thermal” adalah sebaran panas di Laut.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
