UU
KELAUTAN
Pasal 54
(1) Dalam mengantisipasi Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dan Pasal 53, Pemerintah menetapkan kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan.
(2) Kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pengembangan sistem mitigasi bencana;
pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;
pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
