UU
KELAUTAN
Pasal 55
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem pencegahan dan penanggulangan
bencana Kelautan sebagai bagian yang terintegrasi dengan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana nasional.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
