UU
KELAUTAN
Pasal 56
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut.
(2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
38 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut.
(3) Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan,
pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal 56
Cukup jelas.
