Pasal 52
(1) Pencemaran Laut meliputi:
pencemaran yang berasal dari daratan;
pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan
pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.
(2) Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi:
di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi;
dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi; atau
dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
(3) Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap Pencemaran Laut
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 52
Cukup jelas.
