Pasal 2
Penyelenggaraan Kelautan dilaksanakan berdasarkan asas:
keberlanjutan;
konsistensi;
keterpaduan;
kepastian hukum;
kemitraan;
pemerataan;
peran serta masyarakat;
keterbukaan;
desentralisasi;
akuntabilitas; dan
keadilan.
5 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “keberlanjutan” adalah pemanfaatan sumber daya kelautan yang tidak melampaui daya dukung dan memiliki kemampuan mempertahankan kebutuhan generasi yang akan datang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konsistensi” adalah konsistensi dari berbagai instansi dan lapisan pemerintahan dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian untuk melaksanakan program pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keterpaduan” adalah integrasi kebijakan Kelautan melalui perencanaan berbagai sektor pemerintahan secara horizontal dan secara vertikal antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah seluruh pengelolaan dan pemanfaatan Kelautan yang didasarkan pada ketentuan hukum.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kemitraan” adalah kesepakatan kerja sama antarpihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “pemerataan” adalah pemanfaatan potensi Sumber Daya Kelautan yang dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kesejahteraan masyarakat.
Huruf g
Peran serta masyarakat dimaksudkan agar masyarakat mempunyai peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan Kelautan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah adanya keterbukaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan Kelautan dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian dengan tetap memperhatikan pelindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “desentralisasi” adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas” adalah penyelenggaraan Kelautan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf k
6 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah materi muatan Undang-Undang ini harus mencerminkan hak dan kewajiban secara proporsional bagi setiap warga negara.
