UU
KELAUTAN
Pasal 68
Peraturan Presiden tentang struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
