Pasal 50
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui:
konservasi Laut;
pengendalian Pencemaran Laut;
penanggulangan bencana Kelautan; dan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana.
Penjelasan Pasal 50
Huruf a
Konservasi Laut dilakukan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya Laut, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai keanekaragaman sumber daya Laut. Upaya konservasi Laut termasuk pelindungan dan pelestarian biota Laut yang memiliki daya jelajah dan ruaya jauh seperti reptil (berbagai jenis penyu Laut) dan mamalia Laut (paus dan dugong) serta dalam rangka pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi Laut seperti gunung Laut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengendalian Pencemaran Laut” adalah kegiatan yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penanggulangan bencana” adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kerusakan” adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan Laut yang berdampak merugikan bagi sumber daya Laut, kesehatan manusia, dan kegiatan Kelautan lainnya.
35 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
