UU
KELAUTAN
Pasal 49
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
