Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan
Keamanan Laut berwenang:
melakukan pengejaran seketika;
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam
satu kesatuan komando dan kendali.
Penjelasan Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang” dapat dilaksanakan penyerahan di Laut atau di pelabuhan terdekat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
