UU
KELAUTAN
Pasal 17
(1) Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri
perikanan.
(2) Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
bertanggung jawab:
menjaga kelestarian sumber daya ikan;
menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan; dan
melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
