UU
KELAUTAN
Pasal 71
(1) Badan Koordinasi Keamanan Laut tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya
Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3).
(2) Sebelum terbentuknya Badan Keamanan Laut, kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh
Badan Koordinasi Keamanan Laut disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 71
Cukup jelas.
