Pasal 70
(1) Penyelenggaraan Pembangunan Kelautan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui partisipasi dalam:
penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;
Pengelolaan Kelautan;
pengembangan Kelautan; dan
memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan.
(4) Peran serta masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui partisipasi
dalam:
melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang Kelautan; atau
pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam Pembangunan
Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
43 / 45
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 70
Cukup jelas.
