PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 24
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a meliputi:
Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota Semarang;
Jalan Lingkar Weleri;
Jalan Lingkar Kaliwungu;
Jalan Arteri Utara;
Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas
Kabupaten Kudus;
Kota Semarang-Batas Kota Semarang/Ungaran- Bawen;
Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali;
Jalan Lingkar Ambarawa;
Jalan Lingkar Salatiga; dan
Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.
