PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 23
Sistem Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
Jaringan Jalan Arteri Primer;
Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
Jalan Bebas Hambatan.
