PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 53
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -64-
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan hutan
lindung; dan
- Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
