PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 54
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf
a ditetapkan dengan kriteria:
- Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh pu
