PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 52
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan bawahannya;
Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat;
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi; dan
Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya.
