PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 51
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan
pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -63-
berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
(2) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan Lindung; dan
Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan pelindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua Kawasan Lindung
