RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
- Rencana. . .
SK No 191038 A
PRESIDEN
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah negara.
- Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata Ruang melalui penJrusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata Ruang.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata Ruang. 1O. Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional Wilayah geografis dan ekosistem yang meliputi Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali menurut undang-undang pembentukannya. 1 1. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional. l2.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
- Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 15.Kawasan...
SK No 180128 A
PRESIOEN
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional adalah Kawasan Budi Daya yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan Wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan Wilayah.
Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan permukiman fungsi kawasan sebagai tempat perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
Pusat Kegiatan Utama yang selanjutnya disingkat PKU adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan dalam RTRWN dan berfungsi sebagai pusat pengembangan Wilayah.
Pusat Kegiatan Pendukung yang selanjutnya disingkat PKP adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan RTRWN dan berfungsi sebagai pendukung pusat pengembangan Wilayah.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 2l.Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 22.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, dan yang berfungsi menampung, menyimpan ke mengalirkan air yang berasal dari curah hujan danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
23.Daerah. .
SK No 192612A
PRESIDEN
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas Wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat menumt prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi Masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 24.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang. 2T.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Pasal 2
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai:
- perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali; dan
- arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai:
- alat koordinasi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pulau Jawa-Bali yang diselenggarakan oleh seluruh pemangku kepentingan;
- acuan . . .
SK No 167341 A
PRES!DEN
dengan b. acuan dalam sinkronisasi program Pemerintah pemerintah provinsi, dan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan rencana tata Ruang; dan Ruang Pulau c. dasar arahan Pengendalian Pemanfaatan Jawa-Bali.
Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 4
Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk mewujudkan:
- lumbung pangan utama nasional;
- pusat perekonomian nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa; Perkotaan c. pengendalian perkembangan Kawasan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dengan d. peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan; dengan e. pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali pengembangan j aringan transportasi antarmoda; dan
- kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan. Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 4O
(1) Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf d ditetapkan dengan tujuan melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi dan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. (21 Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kawasan cagar alam geologi;
- kawasan bentang alam karst; dan
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(3) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21hurlf a dan kawasan bentang alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(4) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa kawasan imbuhan air tanah.
(5) Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Bagian Ketiga. . .
SK No l80l l8 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 4 1
(1) Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21huruf b terdiri atas:
- Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan; dan
- Kawasan Budi Daya terbatas.
(2) Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup nasional dengan peruntukan Ruang yang diarahkan untuk sektor unggulan: jasa; a. perdagangan dan
- industri;
- pariwisata;
- kehutanan;
- pertanian; dan
- kelautan dan perikanan. Paragraf 1 Kawasan Budi Daya Potensial Dikembangkan
Pasd 42
(1) Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1) huruf a merupakan kawasan dengan karakteristik kemampuan lahan sedang, tinggi, dan sangat tinggi yang ditetapkan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Wilayah sebagai perwujudan tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali. (21 Kawasan Budi Daya poteqsial dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- berupa Kawasan Perkotaan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dengan sektor unggulan yang mendukung tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali;
- meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan sistem distribusi dan pusat bahan baku; c.mendukung...
SK No 180092 A
PRESIDEN
- mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan; dan/atau
- tidak melampaui kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3) Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada Provinsi Banten;
- Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada Provinsi DKI Jakarta;
- Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten BanduflB, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon pada Provinsi Jawa Barat;
- Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Ban5rumas, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa Tengah;
- Kabupaten. . .
SK No 192646 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yoryakarta dan Kabupaten Gunungkidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
- Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tfilungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoado, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
- Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung pada Provinsi Bali.
Paragraf 2 Kawasan Budi Daya Terbatas
Pasal 5
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: kawasan a. pemertahanan fungsi dan luasan pertanian tanaman pangan; dan b.pengembangan...
SK No 192614A
PRESIDEN REPUBuK INDONESIA
pangan b. pengembangan sentra pertanian tanaman melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. luasan (2) Strategi untuk pemertahanan fungsi dan kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: pertanian tanaman a. mempertahankan luas kawasan pangan dengan mengendalikan kegiatan budi daya lainnya;
- mengendalikan alih fungsi peruntukan pertanian untuk tanaman pangan; Kawasan c. mengendalikan perkembangan fisik Perkotaan untuk menjaga keutuhan kawasan pertanian tanaman Pangan; bendungan d. mengembangkan dan memelihara beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air yang menjamin penyediaan air baku bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan irigasi e. memelihara dan meningkatkan jaringan teknis pada daerah irigasi untuk meningkatkan produktivitas kawasan pertanian tanaman pangan. pertanian (3) Strategi untuk pengembangan sentra tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan pangan untuk mewujudkan ketahanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: pangan a. mengembangkan sentra pertanian tanaman untuk ketahanan pangan nasional;
- mengembangkan Kawasan Perkotaan melalui peningkatan fungsi industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan prasarana c. mengembangkan jaringan sarana pengembangan transportasi untuk mendukung sentra pertanian tanaman Pangan.
Pasal 6
perekonomian (1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a.pengembangan...
SK No 192615 A
PRESIDEN REPI.IBLII( iNDONHSIA
- pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali; bahan b. peningkatan konektivitas rantai distribusi baku antarpulau; dan pengembangan Kawasan c. peningkatan fungsi dan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (2t Strategi untuk pengembangan dan pemantapan sistem pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: dan a. mengembangkan fungsi pusat perekonomian jasa skala internasional, nasional dan regional, sesuai serta memantapkan fungsi perkotaan dengan sektor unggulan daerahnYa; Perkotaan dan b. meningkatkan keterkaitan Kawasan kawasan perdesaan dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi; dan yang c. pemenuhan standar pelayanan minimal mendukung fungsi kawasan. rantai (3) Strategi untuk peningkatan konektivitas distribusi bahan baku antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengoptimalkan sistem jaringan transportasi di Pulau Jawa - Bali untuk menghubungkan antarpusat kegiatan; dan antarpulau b. mengembangkan jalur distribusi dengan produk unggulan yang sesuai dengan karakteristik Wilayah.
(4) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan
Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: sebagai pusat a. mengembangkan Kawasan Perkotaan industri serta perdagangan dan jasa yang berskala internasional; dan b. mengembangkan dan memantapkan prasarana sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat daya kegiatan di Pulau Jawa-Bali sesuai dengan dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c.meningkatkan...
SK No 192616 A
PRESsDEN
- meningkatkan konektivitas dan keterpaduan antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali.
Pasal 7
pengendalian (1) Kebijakan untuk mewujudkan perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana. (21 Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan sebagaimana Perkotaan di kawasan rawan bencana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: beserta a. menetapkan zorla-zona rawan bencana ketentuan mengenai standar bangunan dan latau infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di Kawasan Perkotaan di Pulau Jawa-Bali; Kawasan Budi Daya b. mengendalikan perkembangan yang Memiliki Nilai Strategis Nasional terbangun di Kawasan Perkotaan yang berpotensi terjadi bencana; dan prasarana dan sarana perkotaan c. mengembangkan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ancaman bencana.
Pasal 8
keterkaitan (1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
- pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling terkait; dan Perkotaan b. pengendalian perkembangan Kawasan yang menjalar (urban sPraull.
(2) Strategi untuk pengembangan pusat-pusat kegiatan
yang saling terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: desa-kota; dan a. meningkatkan keterkaitan antar
. b. mengembangkan
SK No 192617 A
PRESIDEN
- mengembangkan potensi ekonomi masing-masing pusat kegiatan sesuai dengan karakteristik Wilayah dan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan
Perkotaan yang menjalar (urban spraw[l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengendalikan perkembangan kawasan pernukiman, perdagangan, jasa, danf atau industri di Kawasan Perkotaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan yang berdekatan dengan Kawasan Lindung dan jaringan jalan nasional; dan
- mengarusutamakan konsep mitigasi-adaptasi perubahan iklim kota kompak (compact citAl, dan/atau pengurangan risiko bencana dalam pengembangan pusat kegiatan.
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
konektivitas Rrlau Jawa-Bali dengan pengembangan jaringan transportasi antarmoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
- percepatan pengembangan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan hrlau Jawa bagian utara, Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan Pulau BaIi; jaringan b. pengembangan dan pemantapan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi ekonomi; dan
- pemertahzrnan eksistensi 10 (sepuluh) PPKT sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia untuk penegasa.n Wilayah kedaulatan negara. (21 Strategi untuk percepatan pengembangan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, hrlau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan Pulau Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.mengembangkan...
SK No 180127 A
FRESIDEN
- mengembangkan sentra produksi untuk sektor unggulan dengan berbasis pengurangan risiko bencana serta memperhatikan keberadaan Kawasan Lindung; dan
- meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan antarKawasan di Pulau Jawa bagian selatan, antarKawasan di Pulau Jawa bagian utara, antara Kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian Lr.tara, antara Kawasan di Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara, serta antara Pulau Jawa dan Pulau Bali.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pemantapan
jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan dan/atau memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Jawa-Bali;
- memantapkan prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan dengan sentra produksi, pelabuhan, dan/atau bandar udara;
- mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, Kawasan Lindung, dan kawasan rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana dan sarana yang ramah lingkungan; dan
- mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan perkotaan dengan kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(4) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 10 (sepuluh)
PPKT sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia untuk penegasan Wilayah kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.mengembangkan...
SK No 167342 A
PRESIDEN
-t2-
- mengembangkan prasarana pengamanan pantai di Pulau Deli, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Nusabarong, Pulau Ngekel, Pulau Panikan, Pulau Nusapenida, Pulau Batukolotok, Pulau Karangpabayang, dan h:lau Guhakolak;
- membangun dan memelihara mercusuar sebagai penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Deli, Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau Nusabarong, Pulau Ngekel, Pulau Panikan, Pulau Nusapenida, Pulau Batukolotok, Pulau Karangpabayang, dan Pulau Guhakolak; dan
- menyediakan dan meningkatkan prasarana dan sarana di PPKT yang berpenduduk.
Pasal 10
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf f meliputi:
- peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS;
- pemertahanan kawasan berfungsi lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
- pengembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (21 Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu kawasan berfungsi lindung;
- mengendalikan dan merehabilitasi DAS kritis;
- mengendalikan dan merehabilitasi Kawasan Lindung di bagian hulu DAS, kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan
- mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan.
(3) Strategi...
SK No 167343 A
PRESIDEN
(3) Strategi untuk pemertahanan kawasan berfungsi
lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mempertahankan Kawasan Lindung;
- mempertahankan fungsi lindung pada Kawasan Budi Daya terbatas untuk keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam; dan
- memulihkan kawasan berfungsi lindung yang terdegradasi dalam rangka memelihara keseimbangan ekosistem pulau.
(4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Budi Daya
yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang di bagian hulu DAS dan kawasan pesisir; dan
- mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan konsep kota hijau.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 1 1
(1) Rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan
penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
- sistem jaringan transportasi nasional;
- sistem jaringan energi nasional;
- sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- sistem jaringan sumber daya air. Bagian . . .
SK No 167344 A
PRESIDEN
-t4- Bagian Kedua Sistem Pusat Permukiman Pulau Jawa-Bali
Pasal 12
(1) Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf a ditetapkan untuk menjaga keseimbangan Ruang dan keberlanjutan pembangunan Pulau Jawa- Bali. (21 Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- PKU; dan
- PKP.
Paragraf 1 Pusat Kegiatan Utama
Pasal 13
(1) PKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRWN;
- berfungsi sebagai pusat pengembangan Kawasan Perkotaan;
- memberikan kontribusi atau diproyeksikan dapat memberikan kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) paling sedikit 5% (lima persen) dari total PDRB Pulau Jawa-Bali; dan
- merupakan Kawasan Perkotaan yang memiliki populasi penduduk 1.000.000 (satu juta) jiwa. (21 PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok- Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) antarprovinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
- Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo dan Kawasan Perkotaan Bandung Raya di Provinsi Jawa Barat;
- Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran- Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur) di Provinsi Jawa Tengah;
- Kawasan .
SK No 167345 A
PRESIDEN
- Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto- Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila) di Provinsi Jawa Timur; dan
- Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar- Tabanan (Sarbagita) di Provinsi Bali.
(3) Masing-masing PKU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- Kawasan Perkotaan Jabodetabek berfungsi sebagai pusat ekonomi global, pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat pertanian, dan pusat pelayanan tran sportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Bandung Raya berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
- Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat pelayanan transportasi antarprovinsi. Paragraf 2 Pusat Kegiatan Pendukung
Pasal 14
(21 (1) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRWN;
- berfungsi
SK No 191042 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- berfungsi sebagai kawasan pendukung PKU; dan
- memiliki keterkaitan rantai distribusi dengan PKU dan PKP lainnya. (21 PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kawasan Perkotaan Cilegon, Kawasan Perkotaan Serang, Kawasan Perkotaan Pandeglang, dan Kawasan Perkotaan Rangkas Bitung di Provinsi Banten;
- Kawasan Perkotaan Pelabuhanratu, Kawasan Perkotaan Sukabumi, Kawasan Perkotaan Cidaun, Kawasan Perkotaan Indramayu, Kawasan Perkotaan Kadipaten, Kawasan Perkotaan Cirebon, Kawasan Perkotaan Tasikmalaya, dan Kawasan Perkotaan Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
- Kawasan Perkotaan Cilacap, Kawasan Perkotaan Purwokerto, Kawasan Perkotaan Tegal, Kawasan Perkotaan Pekalongan, Kawasan Perkotaan Kebumen, Kawasan Perkotaan Wonosobo, Kawasan Perkotaan Magelang, Kawasan Perkotaan Boyolali, Kawasan Perkotaan Klaten, Kawasan Perkotaan Surakarta, Kawasan Perkotaan Kudus, dan Kawasan Perkotaan Cepu di Provinsi Jawa Tengah;
- Kawasan Perkotaan Sleman, Kawasan Perkotaan Yograkarta, dan Kawasan Perkotaan Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
- Kawasan Perkotaan Pacitan, Kawasan Perkotaan Madiun, Kawasan Perkotaan Bojonegoro, Kawasan Perkotaan T\rban, Kawasan Perkotaan Trenggalek, Kawasan Perkotaan T:lungagung, Kawasan Perkotaan Kediri, Kawasan Perkotaan Blitar, Kawasan Perkotaan Malang, Kawasan Perkotaan Pasuruan, Kawasan Perkotaan Probolinggo, Kawasan Perkotaan Jember, Kawasan Perkotaan Ban5niwangi, Kawasan Perkotaan Pamekasan, dan Kawasan Perkotaan Sumenep di Provinsi Jawa Timur; dan
- Kawasan Perkotaan Negara, Kawasan Perkotaan Singaraja, dan Kawasan Perkotaan Semarapura di Provinsi Bali.
BagianKetiga...
SK No 191043 A
-t7- Bagian Ketiga Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN. (21 Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan nasional;
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
- jaringan kereta api; dan
- jaringan transportasi penyeberangan. (41 Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- tatanan kepelabuhanan nasional;
- tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
- alur pelayaran.
(5) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21hurr.f c terdiri atas:
- tatanan kebandarrrdaraan; dan
- Ruang udara untuk penerbangan.
Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi Darat
Pasal 16
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi jalan arteri dan jalan
kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, jalan strategis nasional, dan jalan tol yang dikembangkan untuk menghubungkan antarpusat kegiatan sebagaimana tercantum dalam RTRWN dan menghubungkan antara pusat kegiatan sebagaimana tercantum dalam RTRWN dengan sistem jaringan transportasi nasional.
(2) Jaringan...
SK No 192625 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- ruas jalan dalam jaringan primer ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- ruas jalan tol dan/atau bebas hambatan yang ditetapkan dalam kebijakan strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan yang berlaku; dan/atau
- mengembangkan konektivitas kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian utara, serta Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali bagian utara.
(3) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- koridor jaringan jalan nasional utara Pulau Jawa;
- koridor jaringan jalan nasional selatan Pulau Jawa;
- jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan Pulau Jawa;
- koridor jaringan jalan nasional lingkar Pulau Bali; dan
- jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan Pulau Bali.
Pasal 17
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Pulau Jawa-Bali.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa terminal penumpang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara, dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, yang tersebar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat.
Pasal 18. . .
SK No 192626 A
PRESIDEN
Pasal 18
(1) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf c ditetapkan dalam rangka
mengembangkan konektivitas antarpusat kegiatan, menghubungkan pusat kegiatan dengan pelabuhan dan bandar udara, serta mendukung aksesibilitas di Kawasan Perkotaan. (21 Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api nasional.
(3) Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan kriteria:
- jalur kereta api yang pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- jalur kereta api yang ditetapkan dalam kebijakan strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
- meningkatkan konektivitas lintas utara Pulau Jawa, lintas selatan Pulau Jawa, penghubung lintas Pulau Jawa, dan lingkar Pulau Bali. (41 Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api lintas utara Pulau Jawa;
- jaringan jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa;
- jaringan jalur kereta api penghubung lintas Pulau Jawa; dan
- jaringan jalur kereta api lingkar Pulau Bali.
Pasal 19
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat kegiatan serta antara pusat kegiatan dan pulau/kepulauan lain. (21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan...
SK No 167347 A
PRESIDEN
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a terdiri atas:
- pelabuhan kelas I; dan
- pelabuhan kelas II. (41 Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan); jaringan jalan nasional; b. terhubungkan dengan
- lokasi pelabuhan secara strategis berada pada sabuk penyeberangan nasional dan penghubung antarsabuk; dan
- pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan bergerak (lintas penyeberangan) ;
- terhubungkan dengan jalan arteri primer, jalan tol, jalan kolektor primer 1, dan jalan strategis nasional;
- lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk penyeberangan nasional; dan
- pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.
(6) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b berupa lintas penyeberangan antarpulau. Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Laut
Pasal 20
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danf atau bongkar muat barang. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan utama; dan
- pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan...
SK No 167346 A
PRESIDEN
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hurrrf a ditetapkan dengan kriteria:
- berhadapan langsung dengan AIur Laut Kepulauan pelayaran internasional; Indones ia dan I atau jalur
- merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKU dalam sistem transportasi antarnegara;
- berfungsi sebagai simpul utama pendukung distribusi hasil produksi ke pasar internasional; dan
- berada di luar Kawasan Lindung. (41 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21hurl.f b ditetapkan dengan kriteria: penunjang a. merupakan bagian dari prasarana fungsi pelayanan PKU dan PKP dalam sistem transportasi antarprovinsi ;
- berfungsi sebagai simpul pendukung distribusi hasil produksi ke pasar nasional; pulau- c. memberikan akses bagi pengembangan pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan tertinggal; dan
- berada di luar Kawasan Lindung.
Pasal 2 1
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan sistem kepelabuhanan perikanan nasional yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan perikanan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. (21 Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (PPS); dan a. pelabuhan perikanan samudera (PPN). b. pelabuhan perikanan nusantara
(3) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: yang melakukan a. mampu melayani kapal perikanan kegiatan perikanan di perairan Indonesia, Zorta Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas; b.merupakan... SK No 167348 A
PRESIDEN
- merulpakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan sistem pusat permukiman; dan
- berada di luar Kawasan Lindung.
(4) Penetapan tatanan kepelabuhanan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 22
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Pulau Jawa-Bali. (21 Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa alur pelayaran di laut.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21terdiri atas:
- alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
- alur pelayaran masuk pelabuhan. (41 Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan skema pemisah la1u lintas (traffic separation schemel.
(5) Alur Laut Kepulauan Indonesia dan skema pemisah
lalu lintas (traffic separation schemel sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Transportasi Udara
Pasal 23
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan konektivitas antarpusat kegiatan, antara pusat kegiatan dengan pulau/kepulauan lain, serta melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau Pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
(2) Tatanan .
SK No 167349 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bandar udara umum.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;
- bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder; dan
- bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier. (41 Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama; dan
- melayani penumpang dengan jumlah paling sedikit 5.000.00O (lima juta) orang per tahun.
(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama atau kegiatan pendukung terdekat; dan
- melayani penumpang dengan jumlah antara 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.
(6) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan kegiatan utama atau kegiatan pendukung terdekat; dan
- melayani penumpang dengan jumlah antara 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.0OO (satu juta) orang per tahun.
Pasal24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos di Ruang udara di Pulau Jawa-Bali.
(2) Ruang...
SK No 167350 A
PRESIDEN
(21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
- Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan
dengan mempertimbangkan Pemanfaatan Ruang udara bagi pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Keempat Sistem Jaringan Energi Nasional
Pasal 25
(1) Sistem jaringan energi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan yang akan datang di Pulau Jawa-Bali. (21 Sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
- jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi.
Paragraf 1 Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Pasal 26
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dalam
Pasal 25 ayat (21 huruf a dikembangkan untuk
memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan kebutuhan yang mampu mendukung fungsi pusat kegiatan.
(2) Jaringan
SK No 192632 A
PRESIDEN
(2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan
- jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(3) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana
pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a berupa pembangkit tenaga listrik. (41 Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; dan
- pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
(5) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf b merupakan jaringan yang menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit ke sistem distribusi.
(6) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
- jaringan transmisi pantai utara jawa;
- jaringan transmisi pantai selatan jawa;
- jaringan transmisi pengumpan selatan-utara jawa;
- jaringan transmisi madura; dan
- jaringan transmisi bali.
(8) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan di seluruh Wilayah kabupaten/kota berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
SK No 192633 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Pasal 27
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat huruf b dikembangkan untuk menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan danf atau tempat penyimpanan atau dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen. (21 Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
- jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b berupa jaringan minyak dan gas bumi pantai utara Jawa.
(6) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta
prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. Bagian Kelima Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
Pasal 28
(1) Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Pulau Jawa-Bali.
(2) Sistem. . .
SK No 192634A
PRESIDEN
(21 Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
Paragraf 1 Jaringan Tetap
Pasal 29
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (21 huruf a merupakan satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa dan latau kabel bawah laut untuk telekomunikasi pada Pulau Jawa-Bali. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap lintas utara hrlau Jawa;
- jaringan tetap lintas selatan Pulau Jawa; dan
- jaringan tetap Pulau Bali.
(3) Kriteria teknis jaringan tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Jaringan Bergerak
Pasal 30
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan jaringan untuk
layanan telekomunikasi bergerak pada Pulau Jawa- Bali. (21 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan bergerak satelit.
(3) Jaringan bergerak satelit sebagaimana dimaksud pada
melayani ayat {2) merupakan jaringan yang telekomunikasi bergerak melalui satelit. (41 Kriteria teknis jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKeenam...
SK No 167351A
PRESIDEN
Bagian Keenam Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 31
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada setiap air permukaan dan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dibutuhkan dalam perwujudan pengembangan Pulau Jawa-Bali.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.
Paragraf 1 Sumber Air
Pasal 32
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (21hurrrf a terdiri atas:
- sumber air permukaan pada sungai; dan
- sumber air tanah dalam Cekungan Air Tanah (cAr). (21 Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- wilayah sungai lintas provinsi; dan
- wilayah sungai strategis nasional.
(3) Kriteria teknis sumber air permukaan pada sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arahan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas
provinsi dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air.
(5) Sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa CAT yang berada dalam wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional.
(6) Kriteria...
SK No 192636 A
PRESIDEN
(6) Kriteria teknis sumber air tanah dalam CAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Prasarana Sumber Daya Air
Pasal 33
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem konservasi sumber daya air;
- sistem pendayagunaan sumber daya air; dan
- sistem pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem konservasi sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
(3) Sistem pendayagunaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat. (41 Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan yang diakibatkan oleh daya rusak air.
(5) Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaa.n pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
(6) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 34
Rencana Strrrktur Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 33 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 167352A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 35
(1) Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan
penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali. (21 Rencana Pola Ruang terdiri atas:
- Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali; dan
- Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Pulau Jawa-Bali. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali
Pasal 36
Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas perwujudan:
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan konservasi; dan
- Kawasan Lindung geologi. Paragraf 1 Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
Pasal 37
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga
SK No 167355 A
PRESIDEN
- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan/atau
- memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada Daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kawasan hutan lindung; dan
- kawasan resapan air.
(3) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (41 Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(5) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten [,ebak, dan Kabupaten Tangerang pada Provinsi Banten;
- Kota Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta;
- Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Banduog, Kabupaten Subang, Kabupaten Indrama5ru, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya pada Provinsi Jawa Barat;
- Kabupaten. . .
SK No 167356 A
PRESIDEN
- Kabupaten Brebes, Kabupaten Ban5rumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukohado, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Wonogiri pada Provinsi Jawa Tengah;
- Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
- Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ttrlunggagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tfiban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
- Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Klungkung pada Provinsi Bali.
Paragraf 2 Kawasan Perlindungan Setempat
Pasal 38
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Kawasan...
SK No 192640 A
PRESIDEN
(21 Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sempadan pantai;
- sempadan sungai;
- sempadan danau; dan
- Ruang terbuka hijau (RTH). (21 (3) Sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- berupa daratan sepanjang tepian laut yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
- berjarak minimal 1OO m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(4) Penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- berrrpa area di kiri dan kanan palung sungai; dan
- berfungsi sebagai batas perlindungan sungai.
(6) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (71 Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- berupa area yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau; dan
- berfungsi sebagai kawasan pelindung danau. (21 (8) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(9) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
ditetapkan dengan kriteria:
- berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunErannya lebih bersifat terbuka; dan
- berupa tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapEln air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(10) Distribusi. . .
SK No 167357 A
PRESIDEN
(1O) Distribusi RTH pada kota/perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Kawasan Konservasi
Pasal 39
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi
keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala, dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahllan, dan pembangunan pada umumnya di Pulau Jawa-Bali. (21 Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kawasan suaka alam;
- kawasan pelestarian alam; dan
- kawasan taman buru.
(3) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai Wilayah sistem penyangga kehidupan.
(4) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas:
- suaka margasatwa; dan
- cagar alam.
(5) Kawasan suaka' alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkunga-n hidup dan kehutanan.
(6) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(7) Kawasan...
SK No 192642 A
PRESIDEN
(7) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- taman nasional;
- taman hutan raya; dan
- taman wisata alam.
(8) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(9) Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan
- terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
(10) Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(11) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
- Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Irbak pada Provinsi Banten;
- Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada Provinsi DKI Jakarta;
- Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Purwak arta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandurg, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan pada Provinsi Jawa Barat;
- Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa Tengah:
- Kabupaten. . .
SK No 180117A
PRESIDEN
- Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;
- Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten T\rban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
- Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Bangli pada Provinsi Bali.
Paragraf 4 Kawasan Lindung Geologi
Pasal 43
(1) Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l ayat (1) huruf b merupakan kawasan dengan karakteristik kemampuan lahan sangat rendah dan rendah yang ditetapkan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Wilayah sebagai perwujudan tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2) Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan dengan kriteria:
- berupa Kawasan Perkotaan dan perdesaan yang daya dukung dan daya tampungnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dengan sektor unggulan kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan; b.meningkatkan...
SK No 192647 A
- meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan pusat bahan baku;
- mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional; dan/atau
- tidak melampaui kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3) Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada Provinsi Banten;
- Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada Provinsi DKI Jakarta;
- Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandurg, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon pada Provinsi Jawa Barat;
- Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Ban5rumas, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa Tengah; e.Kabupaten...
SK No 192648A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-4t-
- Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yoryakarta dan Kabupaten Gunungkidul pada Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;
- Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten T\rlungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten T\rban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
- Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung pada Provinsi Bali.
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Pulau Jawa- Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABVI...
SK No 180093 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 45
(1) Arahan Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali
merupakan acuan untuk mewujudkan rencana Strrrktur Ruang dan rencana Pola Ruang Pulau Jawa- Bali sebagai perangkat operasional RTRWN di Pulau Jawa-Bali.
(2) Arahan Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali terdiri
atas:
- arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
- indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 46
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan
SK No 192650 A
PRESIDEN
(4) Pemanfaatan dan penggunaan Ruang di Kawasan
Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Bagian Ketiga Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan
Pasal 47
(1) Indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 pada ayat (21 huruf b merupakan acuan sektor dan daerah untuk men5rusun program dalam rangka mewujudkan rencana tata Ruang di Pulau Jawa-Bali dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan. (21 Indikasi program utama jangka menengah lima
(1) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- indikasi program utama rencana Struktur Ruang; dan
- indikasi program utama rencana Pola Ruang.
(3) Indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- indikasi program utama;
- lokasi;
- sumber pendanaan;
- instansi pelaksana; dan
- waktu pelaksanaan. pada (4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud ayat (3) hurufc berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pada (5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d terdiri atas Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/ atau Masyarakat.
(6) Pelaksanaan. . .
SK No 180094A
PRESIDEN
(6) Pelaksanaan indikasi program utama lintas Wilayah
dapat diselenggarakan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah maupun kerja sama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam menetapkan prioritas pembangunan di Pulau Jawa-Bali, meliputi:
- tahap pertama pada periode tahun 2023-2024;
- tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode tahun 203O-2O34;
- tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
- tahap kelima pada periode tahun 204O-2O42.
(8) Indikasi program utama, lokasi, sumber pendanaan,
instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan secara rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 48
(1) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-
Bali digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-
Bali terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional;
- arahan insentif dan disinsentif;
- arahan sanksi; dan
- penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 49
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam men5rusun arahan zonasi sistem nasional dan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam men5rusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi yang termuat dalam rencana tata Ruang.
(2) Indikasi...
SK No 192652 A
PRESIDEN
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang.
Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang
Pasal 50
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi nasional;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi nasional;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali disusun dengan memperhatikan:
- Pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan prasarana untuk mendukung berfungsinya sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali;
- ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang yang menyebabkan gangguan terhadap perwujudan fungsi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali; dan
- pembatasan intensitas Pemanfaatan Ruang agar tidak mengganggu perwujudan fungsi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali.
Paragraf 2
SK No 192653 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Pusat Permukiman Pulau Jawa-Bali
Pasal 51
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU; dan PKP. b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan:
- Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala nasional maupun lintas provinsi yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala pelayanannya;
- pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi; dan
- arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
- pengembangan PKU diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang;
- pengembangan PKU memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kawasan rawan bencana; dan
- penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang masuk dalam PKU.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:
- Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi perkotaan berskala provinsi maupun lintas kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala pelayanannya; b.pengembangan...
SK No 192654A
PRESIDEN
- pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang; dan
- arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
- pengembangan PKP diarahkan pada kawasan dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi, dan sedang;
- pengembangan PKP memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kawasan rawan bencana; dan
- penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang masuk dalam PKP.
Paragraf 3 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Pasal 52
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi darat;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi laut; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi udara.
Pasal 53
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalan nasional;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan kereta api nasional; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi penyeberangan.
(2) Indikasi...
SK No 192655 A
PRESIDEN
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan mendorong perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional yang menghubungkan pusat kegiatan dengan pelabuhan dan bandar udara untuk mendukung pemasaran dan distribusi produk unggulan;
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta penyeberangan;
- Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan nasional dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan Ruangnya dibatasi; dan
- ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jaringan jalan nasional.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk menghubungkan pusat kegiatan, sentra produksi komoditas unggulan, pelabuhan, dan bandar udara; dan peka b. pembatasan Pemanfaatan Ruang yang terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas terminal penumpang. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api untuk menghubungkan pusat kegiatan, sentra produksi komoditas unggulan, pelabuhan, dan bandar udara; peka b. pembatasan Pemanfaatan Ruang yang terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api;
- pembatasan. . .
SK No 192656A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalan nasional;
- Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan Ruangnya dibatasi; dan
- ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan tran sportasi perkeretaapian. jaringan (5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan transportasi penyeberangan untuk melayani pergerakan orang dan/atau barang;
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan lintas penyeberangan yang dilakukan untuk membuka keterisolasian Wilayah dan meningkatkan keterkaitan Pulau Jawa-Bali dengan pulau lain;
- Pemanfaatan Ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan penyeberangan dengan memperhatikan kebutuhan Ruang operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan;
- penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
- Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kepelabuhanan perikanan.
(2) Indikasi...
SK No 192657 A
PRESIDEN
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan yang melayani Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan menuju pasar nasional dan internasional; pengembangan b. Pemanfaatan Ruang untuk pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; guna c. Pemanfaatan Ruang bersama pelabuhan kepentingan pertahanan dan keamarlan negara;
- pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan
kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan pelabuhan perikanan yang melayani pusat kegiatan dengan fungsi sebagai industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya; pengembangan b. Pemanfaatan Ruang untuk pelabuhan perikanan yang terpadu dengan pengembangan jaringan transportasi lainnya; dan zorLa c. pembatasan Pemanfaatan Ruang di dalam Wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan kebandarudaraan; dan.
- indikasi. . .
SK No 180095 A
PRESIDEN
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang udara.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk tatanan
kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk kebutuhan operasional, pengembangan, dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat untuk meningkatkan keterkaitan antar Wilayah;
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara guna melayani pusat kegiatan sebagai pintu gerbang internasional dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi;
- Pemanfaatan Ruang bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
- Pemanfaatan Ruang dengan memperhatikan batas-batas Kawasan keselamatan operasi penerbangan;
- Pemanfaatan Ruang di sekitar bandar udara sesuai dengan kebutuhan pengembangan bandar udara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan bandar udara khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Ruang
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang bersama Ruang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan
- pembatasan Pemanfaatan Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf4...
SK No 191045 A
PRESIDEN
Paragraf 4 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Energi Nasional
Pasal 56
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi.
Pasal 57
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan infrastrrrktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: pengembangan a. Pemanfaatan Ruang untuk pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan dan pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik Pulau Jawa-Bali; pembangkit tenaga b. Pemarrfaatan Ruang di sekitar listrik dengan memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain; dan pengembangan c. Pemanfaatan Ruang untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. (3) Indikasi. .
SK No 192660 A
PRESIDEN
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani PKU dan PKP di Pulau Jawa-Bali; pengembangan b. Pemanfaatan Ruang untuk interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Jawa-Bali dan Wilayah lain di luar Pulau Jawa-Bali untuk mendukung sistem penyediaan tenaga listrik nasional; dan
- penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
jaringan (1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan minyak dan gas bumi.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk fasilitas
dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitar fasilitas produksi, pengolahan danf atau penyimpanan; dan
- Pemanfaatan Ruang untuk fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Indikasi...
SK No 192661 A
PRESIDEN
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju Kawasan Perkotaan dalam mendukung sistem pasokan energi nasional di Pulau Jawa-Bali;
- penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitar jaringan minyak dan gas bumi; dan
- Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
Pasal 59
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak.
Pasal 60
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
pengembangan jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang pengembangan jaringan tetap dengan memperhatikan aspek keamanan dan daya dukung lingkungan hidup kawasan di sekitarnya;
- penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang bebas di sepanjang jaringan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undan gan ; dan
- ketentuan lain untuk jaringan telekomunikasi meliputi ketentuan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan telekomunikasi.
(2) Indikasi...
SK No 192662A
PRESIDEN
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang jaringan bergerak untuk melayani PKU dan PKP; dan
- ketentuan lain untuk jaringan telekomunikasi meliputi ketentuan khusus untuk pembangunan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan telekomunikasi. Paragraf 6 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 61
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) huruf e terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber air.
Pasal 62
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air permukaan pada sungai; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air tanah dalam CAT. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air berbasis pada wilayah sungai;
- Pemanfaatan Ruang pada kawasan di sekitar wilayah sungai dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan;
- Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional secara selaras dengan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai di provinsi yang berbatasan; dan
- Pengendalian
SK No 192663 A
PRESIDEN
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas provinsi dan strategis nasional.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber
air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air pada potensi CAT;
- Pemanfaatan Ruang pada kawasan di sekitar CAT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah CAT.
Pasal 63
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
prasarana sumber air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf b terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem konservasi sumber daya air;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pendayagunaan sumber daya air; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian daya rusak air. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk konservasi sumber air dengan kegiatan pelindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air;
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada konservasi sumber daya air;
- penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang yang dapat merusak atau mengganggu kondisi sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- ketentuan lain untuk konservasi sumber air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi. . .
SK No 192664A
PRESIDEN
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemanfaatan Ruang untuk pendayagunaan sumber air dengan kegiatan penatagunaan sumber daya air, penyediaan sumber daya air, penggunaan sumber daya air, dan pengembangan sumber daya air;
- Pemanfaatan Ruang pada pendayagunaan sumber daya air dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya;
- pendayagunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penerapan ketentuan mengenai pelarangan Pemanfaatan Ruang yang dapat mencemarkan atau merusak prasarana sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- penerapan mitigasi bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air dengan pencegahan daya rusak air;
- penerapan rekonstruksi dan rehabilitasi sebagai pemulihan daya rusak; dan
- ketentuan lain pengendalian daya rusak air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 7 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang
Pasal 64
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional.
Paragraf8. . .
SK No 192665 A
PRESIDEN
Paragraf 8 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali
Pasal 65
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf a terdiri atas:
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan perlindungan setempat;
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan konservasi; dan
- indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lind
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
batrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tatrun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal L23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tatrun 2Ol7 tentang Penrbahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725l. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan...
SK No 188688 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESI'T
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
