PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 31
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada setiap air permukaan dan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dibutuhkan dalam perwujudan pengembangan Pulau Jawa-Bali.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.
Paragraf 1 Sumber Air
