Pasal 32
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (21hurrrf a terdiri atas:
- sumber air permukaan pada sungai; dan
- sumber air tanah dalam Cekungan Air Tanah (cAr). (21 Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- wilayah sungai lintas provinsi; dan
- wilayah sungai strategis nasional.
(3) Kriteria teknis sumber air permukaan pada sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arahan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas
provinsi dan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan pola pengelolaan sumber daya air.
(5) Sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa CAT yang berada dalam wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional.
(6) Kriteria...
SK No 192636 A
PRESIDEN
(6) Kriteria teknis sumber air tanah dalam CAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Prasarana Sumber Daya Air
