PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 30
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan jaringan untuk
layanan telekomunikasi bergerak pada Pulau Jawa- Bali. (21 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan bergerak satelit.
(3) Jaringan bergerak satelit sebagaimana dimaksud pada
melayani ayat {2) merupakan jaringan yang telekomunikasi bergerak melalui satelit. (41 Kriteria teknis jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKeenam...
SK No 167351A
PRESIDEN
Bagian Keenam Sistem Jaringan Sumber Daya Air
