PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (21 huruf a merupakan satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa dan latau kabel bawah laut untuk telekomunikasi pada Pulau Jawa-Bali. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap lintas utara hrlau Jawa;
- jaringan tetap lintas selatan Pulau Jawa; dan
- jaringan tetap Pulau Bali.
(3) Kriteria teknis jaringan tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Jaringan Bergerak
