PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 28
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Pulau Jawa-Bali.
(2) Sistem. . .
SK No 192634A
PRESIDEN
(21 Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
Paragraf 1 Jaringan Tetap
