Pasal 27
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat huruf b dikembangkan untuk menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan danf atau tempat penyimpanan atau dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen. (21 Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
- jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan prasarana utama yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan yang mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b berupa jaringan minyak dan gas bumi pantai utara Jawa.
(6) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta
prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. Bagian Kelima Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
