PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
Pasal 8
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
keterkaitan (1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
- pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling terkait; dan Perkotaan b. pengendalian perkembangan Kawasan yang menjalar (urban sPraull.
(2) Strategi untuk pengembangan pusat-pusat kegiatan
yang saling terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: desa-kota; dan a. meningkatkan keterkaitan antar
. b. mengembangkan
SK No 192617 A
PRESIDEN
- mengembangkan potensi ekonomi masing-masing pusat kegiatan sesuai dengan karakteristik Wilayah dan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan
Perkotaan yang menjalar (urban spraw[l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengendalikan perkembangan kawasan pernukiman, perdagangan, jasa, danf atau industri di Kawasan Perkotaan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan yang berdekatan dengan Kawasan Lindung dan jaringan jalan nasional; dan
- mengarusutamakan konsep mitigasi-adaptasi perubahan iklim kota kompak (compact citAl, dan/atau pengurangan risiko bencana dalam pengembangan pusat kegiatan.
