Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
pengendalian (1) Kebijakan untuk mewujudkan perkembangan Kawasan Perkotaan dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan bencana. (21 Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan sebagaimana Perkotaan di kawasan rawan bencana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: beserta a. menetapkan zorla-zona rawan bencana ketentuan mengenai standar bangunan dan latau infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana di Kawasan Perkotaan di Pulau Jawa-Bali; Kawasan Budi Daya b. mengendalikan perkembangan yang Memiliki Nilai Strategis Nasional terbangun di Kawasan Perkotaan yang berpotensi terjadi bencana; dan prasarana dan sarana perkotaan c. mengembangkan yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ancaman bencana.
